Calon Pembeli Kijang Innova Reborn Bekas Rugi Rp 220 Juta, Berawal Deal Harga Rp 315 Juta

Irsyaad W - Kamis, 14 Mei 2026 | 18:00 WIB

Konferensi Pers penangkapan 11 orang sindikat penipuan segitiga jual beli mobil bekas lintas provinsi, rugikan calon pembeli Toyota Kijang Innova Reborn Rp 220 Juta

Baca Juga: Beli Innova Murah di Medsos, Korban Justru Dibuntuti Sindikat dan Unit Direbut Lagi

"Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan," jelas Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

"Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda," papar Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

"Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.

YANG LAINNYA