Beberapa Orang Datangi Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Bawa Harapan Tapi Berakhir Kecewa

Irsyaad W - Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Kondisi motor utuh yang sudah dipereteli untuk siap kirim ke benua Afrika di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Sebelumnya, polisi menyita 1.494 unit motor dari gudang penadah di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (11/5/26).

Budi merinci, kendaraan yang diamankan terdiri dari 957 unit sepeda motor utuh dan 537 unit motor yang telah dipreteli.

Baca Juga: Lolos Selundupkan 99 Ribu Unit dengan Laba Rp 26 Miliar, Gudang Motor Ilegal di Jaksel Operasi Sejak 2022

Adam Samudra/GridOto
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi.

Motor-motor tersebut kemudian diduga hendak diekspor ke benua Afrika, di antaranya Tahiti dan Togo.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, tersangka berinisial WS selaku Direktur PT Indobike 26 diduga menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan pinjaman pembelian motor.

"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 177 miliar.

Polisi juga menduga WS meraup keuntungan sekitar Rp 26 miliar dari penjualan sekitar 99.000 unit motor selama empat tahun.

Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dia dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

YANG LAINNYA