Pebisnis Jual Beli Motor Bekas Murah di Majalengka Diborgol Polisi, Honda Revo Cuma Rp 2 Juta

Irsyaad W - Selasa, 12 Mei 2026 | 12:30 WIB

Komplotan pebisnis jual beli motor bekas murah dari hasil curian ditangkap Polsek Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat

GridOto.com - Polisi memborgol tiga orang pebisnis jual beli motor bekas murah di Majalengka, Jawa Barat.

Contohnya, mereka hanya menjual Honda Revo seharga Rp 2 juta saja.

Faktanya, tiga orang yang ditangkap adalah jaringan pencurian motor yang berperan sebagai pelaku eksekutor hingga penadah.

Kapolsek Jatitujuh, AKP H Yayat Hidayat mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor milik petani H Muhadi di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, pada awal Mei 2026.

"Terbaru kami menangkap tersangka M alias Dimor (30)," kata Yayat dalam keterangannya, (10/5/26) menyitat Kompas.com.

Tersangka M ditangkap pada Jumat (8/5/26) setelah terbukti berperan sebagai penadah.

Ia diketahui membeli Honda Revo bernomor polisi E 3428 WL hasil curian seharga Rp 2 juta.

"Saat ini, M telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas Yayat.

Yayat menjelaskan, jaringan ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap pelaku utama berinisial AS.

AS diketahui mencuri motor korban di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, (2/5/26).

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Denda Rp 500 Juta, Dijebak Pembeli dan Polisi Saat COD Yamaha NMAX

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS yang juga sudah lebih dulu ditahan.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M," terang Yayat.

Dari tangan tersangka M, polisi mengamankan satu unit Honda Revo milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi menegaskan pengungkapan kasus ini berkat sinergi laporan masyarakat dan kerja cepat aparat di lapangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli motor bekas murah tanpa dokumen resmi.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan," imbau Rita.

YANG LAINNYA