Pebisnis Jual Beli Motor Bekas Murah di Majalengka Diborgol Polisi, Honda Revo Cuma Rp 2 Juta

Irsyaad W - Selasa, 12 Mei 2026 | 12:30 WIB

Komplotan pebisnis jual beli motor bekas murah dari hasil curian ditangkap Polsek Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Denda Rp 500 Juta, Dijebak Pembeli dan Polisi Saat COD Yamaha NMAX

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS yang juga sudah lebih dulu ditahan.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M," terang Yayat.

Dari tangan tersangka M, polisi mengamankan satu unit Honda Revo milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi menegaskan pengungkapan kasus ini berkat sinergi laporan masyarakat dan kerja cepat aparat di lapangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli motor bekas murah tanpa dokumen resmi.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan," imbau Rita.

YANG LAINNYA