GridOto.com - Geger unggahan di media sosial yang menyebut proses perpanjang STNK di Jawa Timur, sekaligus membayar parkir berlangganan selama satu tahun.
Dalam foto yang diunggah akun Instagram @ariesaditya, di STNK tersebut terdapat rincian pembayaran 'Parkir Langganan Rp 60.000'.
"Infonya di Jawa Timur, sudah bayar langganan parkir Rp 60 ribu per tahun sekalian pajak tahunan kendaraan bermotor," tulis akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap kebenarannya.
Ia menegaskan urusan parkir bukan merupakan kewenangan Samsat.
"Itu yang ditunjukan potongan (notice pajak). Kalau parkir itu bukan ada di kami parkir," jelasnya saat dihubungi, (5/5/26) melansir Kompas.com.
Perlu diketahui , STNK merupakan dokumen legalitas kendaraan yang diperpanjang 5 tahun sekali, sedangkan Notice Pajak SKPD/ atau TBPKP adalah bukti pelunasan pajak tahunan.
Baca Juga: Stiker Parkir Berlangganan Sulit Diterapkan di Jakarta, ITDP Bongkar Efeknya
Iwan menjelaskan, Samsat hanya mengurus administrasi kendaraan seperti STNK dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan retribusi parkir.
"Karena kalau kami di Samsat itu kan sudah jelas STNK. Kalau parkir dan lain sebagainya, pajak itu kan Dispenda, bukan kami," terangnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan komponen yang tercantum dalam dokumen kendaraan juga berbeda dengan retribusi daerah.
"Kalau kami tidak ada. Kalau STNK itu ya hanya ada untuk PNBP. Itu sudah jelas STNK, karena STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara untuk notice pajak itu kaitannya dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu, kebijakan parkir berlangganan dan parkir khusus di Jawa Timur telah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Parkir berlangganan merupakan sistem pemungutan retribusi parkir tahunan yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran ini ditandai dengan stiker khusus dan memberikan hak kepada pemilik kendaraan untuk parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan di wilayah tertentu tanpa dikenakan biaya harian selama periode berlaku.