Baca Juga: Motor Listrik Dijual Setengah Harga, Intip Banderol dan Spek TVS iQube S Mei 2026
Pasalnya, terdapat tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, penerbitan pelat nomor (TNKB) Rp 60.000, serta penerbitan atau penggantian BPKB sebesar Rp 225.000.
Juga biaya SWDKLLJ Rp 35.000.
Jika dijumlah, pajak 5 tahunan yang mesti dibayar para pemilik motor listrik di Jakarta hanya sekitar Rp 420.000.
Selain bebas PKB, pemerintah daerah juga masih memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.