GridOto.com - Pengendara motor bisa berlagak bak raja modal Rp 5.000.
Karena di dekat stasiun Cibitung, tepatnya di desa Telaga Asih, Cikarang Barat, kabupaten Bekasi ada jasa angkat motor seberangi rel kereta.
Dengan tarif sekitar Rp 5.000 sekali melintas, sejumlah pengendara memilih menggunakan jasa tersebut untuk memangkas waktu perjalanan dibanding memutar ke pelintasan resmi yang berjarak sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari lokasi.
Selain itu, kondisi macet yang berkepanjangan juga menjadi alasan warga nekat menggunakan jasa angkut motor.
Melansir Kompas.com, pantauan di lokasi sejumlah warga tampak berjaga di pinggir rel sambil menunggu pengendara motor yang hendak menyeberang.
Mereka biasanya berkumpul di gubuk semi permanen yang berdiri di bantaran rel.
Dari tempat itu, para pekerja jasa angkut motor memantau pengendara yang datang silih berganti.
Saat ada pengguna jasa, sekitar empat hingga lima orang langsung bergerak mengangkat motor menggunakan bambu sebagai alat penopang.
Motor kemudian diangkat bersama-sama untuk melewati rel aktif tanpa pengamanan resmi.
Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi perhatian masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Taruhan Nyawa, Kebiasaan 3 Detik Ini Sering Diabaikan Pengemudi Saat di Perlintasan Kereta
Para pekerja jasa angkut motor terlihat terbiasa melakukan aktivitas itu.
Mereka bahkan tampak sigap memperkirakan waktu penyeberangan di sela-sela perjalanan kereta api yang melintas.
Di sekitar rel juga terlihat sejumlah plang besi berjajar sebagai pembatas area terlarang. Namun, sebagian warga tetap nekat melintas.
Menanggapi fenomena tersebut, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan seluruh aktivitas di jalur rel tanpa izin sangat dilarang karena membahayakan keselamatan.
"KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri," ujar Franoto saat dikonfirmasi melalui pesan, (7/5/26) menukil Kompas.com.
Menurut dia, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Franoto mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, agar menggunakan pelintasan resmi yang telah dijaga demi keselamatan bersama.
"Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api," katanya.
Franoto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindaklanjuti aktivitas penyeberangan liar tersebut.
"KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, tim redaksi telah berupaya mewawancarai sejumlah petugas jasa angkut motor di lokasi.
Namun, mereka enggan memberikan keterangan dan mengaku diminta oleh pihak tertentu untuk tidak berbicara kepada media.