Ia menegaskan tarif parkir resmi di kawasan Kayutangan tidak sebesar yang dikeluhkan dalam video.
Sesuai dengan peraturan, tarif parkir roda 4 harga Rp 3.000 dan roda 2 Rp 2.000 untuk sekali parkir.
"Dipastikan pelaku bukan jukir (resmi). Seluruh proses hukumnya kami serahkan ke Polresta Malang Kota," tambahnya.
Usai insiden yang meresahkan wisatawan tersebut, Widjaja menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Kita perketat, terus kita lakukan pembinaan kepada petugas parkir. Kedua, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penelusuran di lokasi.
Baca Juga: Tarif Parkir Valet di Jakarta Ugal-ugalan, Pansus DPRD DKI Temui Sampai Rp 250.000
Dari hasil pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan rekan dari juru parkir resmi di kawasan tersebut.
"Temannya jukir resmi yang mencoba menarik parkir. Karena sudah mengganggu kamtibmas, kami tindak lanjuti," ujar Yoyok.
Saat ini, polisi masih mencari terduga pelaku yang terekam dalam video viral tersebut.
Semantara itu, juru parkir resmi yang terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
"Kami akan menyerahkan ke Satreskrim, apabila ditemukan unsur pidana. Penindakan ini bermula dari gangguan kamtibmas, kemudian kami dalami untuk mengetahui serta mengarah kepada tindakan apa kejadian tersebut," pungkas Yoyok.