Niat Licik di Balik Silaturahmi, Pemilik Honda ADV 150 di Sanggau Rugi Rp 27,2 Juta

Irsyaad W - Selasa, 5 Mei 2026 | 10:00 WIB

Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil menangkap pelaku penggelapan motor beserta barang bukti Honda ADV 150 yang digondol kabur

Baca Juga: Pengkhianat, Pemuda 29 Tahun Pulang Dari Rumah Teman Tanpa Pamit Sambil Gondol Honda PCX

Tim kemudian melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.

Pada Sabtu (2/5/26) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan tanpa perlawanan.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat dan kerja sama antar unit kepolisian.

"Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, dikutip dari Tribun Pontianak, (3/5/26).

Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Mereka tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.

YANG LAINNYA