Kasus ini mulai terkuak pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Seorang saksi bernama Rasidi menemukan postingan penjualan smotor di Facebook yang mencurigakan karena ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Wandi meminta Tatang melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kendaraan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Tatang mendatangi lokasi di Blok Selasa dan bertemu dengan Gugun yang tengah membawa motor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan mesin dipastikan identik dengan data pada STNK dan BPKB milik korban.
Gugun mengaku hanya diminta oleh Abdul Azis Susanto untuk menjualkan motor tersebut.
Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol
Tak lama kemudian, Abdul Azis menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi.
Saat tiba, pelaku langsung mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya.
Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Desa Biyawak sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Jatitujuh yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Revo tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi E 3428 WL, berikut STNK dan BPKB atas nama Muhadi, warga Desa Biyawak.