GridOto.com - Untung belum didapat, maling motor lebih dulu mendekam di penjara.
Diketahui aksinya dilakukan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Namun akhirnya kasus kriminal ini bisa diungkap kurang dari 24 jam.
Pelaku diamankan setelah jejak penjualan motor curian terdeteksi melalui Marketplace Facebook, Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan Honda Revo milik warga yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Kendaraan tersebut digasak pelaku saat terparkir di garasi samping rumah korban.
“Pelaku setelah mengambil motor langsung menjualnya kepada warga setempat.
Namun, pergerakannya cepat terdeteksi berkat kejelian warga,” kata Yayat melansir Tribun Jabar, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Maling Motor di Gedebage Nekat Maksimal, Dada Korban Ditembak Senpi 5 Kali
Yayat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.