Viral Dua Polisi Getok Tilang Rp 500 Ribu ke WNA, Bungkam Seketika Saat Direkam

Ferdian - Minggu, 3 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dua polisi diduga lakukan pungli ke WNA di Bali

GridOto.com - Sedang viral di media sosial, dua polisi lalu lintas diduga melakukan pungli ke Warga Negara Asing.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dalam video yang viral, terdengar percakapan antara polisi dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas.

Petugas menyebut denda resmi sebesar Rp 500.000, sementara WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang Rp 200.000 dan akan segera meninggalkan Bali.

Situasi sempat mengarah pada negosiasi, namun berhenti setelah petugas menyadari WNA tersebut merekam kejadian.

Pada akhirnya, pelanggar tidak dikenai tilang maupun pembayaran, melainkan hanya diberikan teguran lisan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengakui jika polisi dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, ia pun menyampaikan permintaan maaf. Ia juga memastikan anggotanya tengah diperiksa.

Baca Juga: Petaka Uang Rp 150 Ribu dari 'Janda Sengketa', Anggota Satlantas Polres Gowa Dijebloskan Atasan ke Propam

"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Di mana peristiwa tersebut telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” ujarnya melanir Kompas.com (30/4/2026) di Badung.

Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Baca juga:

Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rombongan Moge Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah, Satlantas Sragen Buka Suara

Dalam potongan video yang viral, petugas juga menjelaskan besaran denda sesuai aturan, yakni Rp 500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250.000 karena tidak memakai helm.

"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," kata Joseph.

Ia menyebut, Polres Badung tetap melakukan pemeriksaan internal melalui Divisi Propam, khususnya Paminal, untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.

"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan jika dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindakan anggota yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dirinya juga menjelaskan, besaran denda yang disebutkan anggota dalam video memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain polisi juga menelusuri sumber penyebaran video itu, termasuk terhadap sosok WNA yang diketahui merupakan seorang konten kreator.

"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.

YANG LAINNYA