GridOto.com - Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dituntut untuk upgrade skill oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji.
Yakni wajib menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk menangani kebakaran mobil listrik.
Ongen menilai, hingga saat ini belum tersedia alat pemadam api ringan (APAR) yang efektif untuk mengatasi kebakaran yang bersumber dari baterai kendaraan listrik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena dapat menghasilkan zat beracun yang mengancam keselamatan.
"Jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, penanganannya berbeda. Sampai hari ini belum ada APAR yang bisa memadamkan baterainya. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan zat beracun," ujarnya dari keterangan resmi, (27/4/26) disitat dari Kompas.com.
Ongen juga mengatakan, Dinas Gulkarmat perlu segera menyiapkan langkah antisipatif, termasuk mencari metode penanganan yang tepat.
Apalagi menurutnya jumlah kendaraan listrik di ibu kota terus meningkat, sehingga membutuhkan kesiapsiagaan yang lebih baik.
Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Kona Hangus Sisa Kerangka, Bermula Baterai Lemah Disusul Indikator Overheat
Di sisi lain, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) saat ini telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya studi banding ke luar negeri untuk mempelajari penanganan kebakaran kendaraan listrik.