GridOto.com - Seorang pria di Purwokerto Selatan harus berurusan dengan polisi berawal titip jual mobil.
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut pada Kamis (23/4/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menjelaskan, peristiwa ini terjadi dalam rentang Agustus hingga Oktober 2025 di sebuah gudang mobil di wilayah Purwokerto Selatan.
Niat korban menitipkan Honda Brio dan Nissan Evalia miliknya untuk dijualkan, namun pelaku berakhir melakukan penggelapan.
"Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus membantu menjual kendaraan, namun justru menggadaikan mobil tanpa izin pemilik," jelasnya melansir Tribunbanyumas.com, Senin (27/4/2026).
Tersangka berinisial GPBI (32), warga Purwokerto Selatan, diketahui meminjam dua unit mobil milik korban berinisial LLG dan mitranya.
Saat itu, pelaku berdalih akan membantu proses penjualan kendaraan.
Namun, alih-alih menjual, kedua mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Makin Marak, Polisi Jelaskan Kenapa Penanganan Lama
Adapun kendaraan yang digadaikan yakni satu unit Nissan Evalia tahun 2012 dan satu unit Honda Brio Satya tahun 2017.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 75 juta.
Nilai itu termasuk biaya yang harus dikeluarkan korban menebus kembali kendaraan yang telah digadaikan.
Salah satu saksi, Danna, mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap tersangka karena sebelumnya sudah beberapa kali membantu menawarkan mobil.
"Awalnya kami percaya karena yang bersangkutan sudah sering membantu menawarkan mobil. Ternyata kepercayaan itu disalahgunakan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga saat mengecek keberadaan kendaraan di gudang.
Kecurigaan tersebut diperkuat setelah mendapat informasi dari rekan lainnya bahwa mobil telah digadaikan oleh tersangka.
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi serta mutasi rekening yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Banyumas pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jual beli kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan.
"Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi dan hindari memberikan akses tanpa pengawasan. Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah tindak kejahatan," tegasnya.