GridOto.com - Seorang pria di Purwokerto Selatan harus berurusan dengan polisi berawal titip jual mobil.
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut pada Kamis (23/4/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menjelaskan, peristiwa ini terjadi dalam rentang Agustus hingga Oktober 2025 di sebuah gudang mobil di wilayah Purwokerto Selatan.
Niat korban menitipkan Honda Brio dan Nissan Evalia miliknya untuk dijualkan, namun pelaku berakhir melakukan penggelapan.
"Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus membantu menjual kendaraan, namun justru menggadaikan mobil tanpa izin pemilik," jelasnya melansir Tribunbanyumas.com, Senin (27/4/2026).
Tersangka berinisial GPBI (32), warga Purwokerto Selatan, diketahui meminjam dua unit mobil milik korban berinisial LLG dan mitranya.
Saat itu, pelaku berdalih akan membantu proses penjualan kendaraan.
Namun, alih-alih menjual, kedua mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Makin Marak, Polisi Jelaskan Kenapa Penanganan Lama
Adapun kendaraan yang digadaikan yakni satu unit Nissan Evalia tahun 2012 dan satu unit Honda Brio Satya tahun 2017.