Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 75 juta.
Nilai itu termasuk biaya yang harus dikeluarkan korban menebus kembali kendaraan yang telah digadaikan.
Salah satu saksi, Danna, mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap tersangka karena sebelumnya sudah beberapa kali membantu menawarkan mobil.
"Awalnya kami percaya karena yang bersangkutan sudah sering membantu menawarkan mobil. Ternyata kepercayaan itu disalahgunakan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga saat mengecek keberadaan kendaraan di gudang.
Kecurigaan tersebut diperkuat setelah mendapat informasi dari rekan lainnya bahwa mobil telah digadaikan oleh tersangka.
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi serta mutasi rekening yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Banyumas pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jual beli kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan.
"Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi dan hindari memberikan akses tanpa pengawasan. Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah tindak kejahatan," tegasnya.