Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

Irsyaad W - Senin, 27 April 2026 | 21:45 WIB

Lexus RX 350 milik Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan ,kota Surabaya, Jawa Timur yang nyaris ditarik paksa debt collector

Di sana, Andy menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dibawa oleh pihak leasing.

Selain menggunakan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, terdapat ketidaksesuaian data teknis kendaraan.

"Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX 250, sedangkan mobil milik saya tipe RX 350," jelas Andy.

Kuasa Hukum korban, Ronald Talaway, menyatakan pihaknya telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Baca Juga: Avanza Tak Nunggak Disergap di Tol, 6 Debt Collector Salah Sasaran Berakhir Apes

Ronald menilai tindakan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain yang sudah lunas adalah pelanggaran serius.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ronald.

Ia juga merujuk pada Pasal 448 KUHP yang baru, di mana unsur 'memaksa' menjadi delik pidana yang dominan.

Selain laporan pidana, pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," tandasnya.

YANG LAINNYA