Heboh Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur, Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Total

Ferdian - Jumat, 24 April 2026 | 21:00 WIB

ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Seluruh gubernur di Indonesia dapat instruksi langsung dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehubungan dengan kendaraan listrik

Dalam instruksinya, Tito menyampaikan supaya pajak kendaraan listrik dibebaskan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (23/4/2026) dengan tajuk “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.”

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Sebagai tindak lanjut, para gubernur diminta untuk melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan resmi gubernur.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelisah Kehilangan Rp 2 Triliun, Minta Menteri Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Melansir Kompas.com, langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, mempercepat transisi menuju energi bersih, serta menjaga kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa kewajiban administrasi pajak tetap berlaku bagi pemilik kendaraan listrik, meskipun tidak ada pembayaran yang dikenakan.

“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni.

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan tersebut merupakan bentuk insentif langsung dari pemerintah. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta untuk tidak memasukkan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan daerah, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang masih dapat dijadikan sumber pendapatan.

“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” katanya.

YANG LAINNYA