Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa kewajiban administrasi pajak tetap berlaku bagi pemilik kendaraan listrik, meskipun tidak ada pembayaran yang dikenakan.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni.
Ia juga menambahkan bahwa pembebasan tersebut merupakan bentuk insentif langsung dari pemerintah. “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta untuk tidak memasukkan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan daerah, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang masih dapat dijadikan sumber pendapatan.
“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” katanya.