Penyelundupan Motor, Mobil dan Truk Bodong ke Timor Leste di Jateng, Untung Bersih Pelaku Rp 10 Miliar

Irsyaad W - Jumat, 24 April 2026 | 19:00 WIB

Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste terungkap di dalam kontainer siap kirim

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

Dok. Polda Jateng
Ditreskrimsus Polda Jateng temukan Toyota Rush bekas bodong yang akan diselundupkan ke Timor Leste dari gudang penyimpanan di desa Bentangan, Wonosari, kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Kendaraan tersebut terdiri dari motor, mobil hingga truk. Setelah itu, kendaraan disiapkan di gudang sebelum dimasukkan ke dalam kontainer.

Untuk mengelabui proses pengiriman, pelaku melengkapi kendaraan dengan dokumen ekspor fiktif agar terlihat legal saat dikirim melalui pelabuhan.

Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Timor Leste.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) dan SS (52).

Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

AT bertindak sebagai penyedia kendaraan sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.

Sedangkan, SS berperan mencarikan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman kendaraan.

Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 52 kontainer telah diberangkatkan.

Dari jumlah tersebut, total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit.

"Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar," papar Djoko.

Baca Juga: Sindikat Motor Bodong Pasok Vietnam–Timor Leste Terkuak, Leasing Rugi Miliaran

Dok. Polda Jateng
Motor bekas bodong yang akan diselundupkan secara ilegal ke Timor Leste berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng dari dalam kontainer

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, kontainer, dokumen ekspor, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dok. Polda Jateng
Truk kontainer yang dipakai mengangkut motor dan mobil bekas bodong untuk diselundupkan secara ilegal ke Timor Leste ditangkap di exit tol Krapyak, kota Semarang, Jawa Tengah

YANG LAINNYA