GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan motor dan mobil bekas secara ilegal dengan tujuan Timor Leste.
Sindikat kelas kakap ini memiliki gudang penampungan di kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan dari sekali pengiriman bisa raup Rp 50 miliar.
Penyelundupan motor dan mobil bekas ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026.
Nilai transaksi dari bisnis ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar, dengan keuntungan yang diraup pelaku menembus angka Rp 10 miliar.
Sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.
"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit motor dan 2 unit mobil," kata Djoko kepada awak media, (22/4/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Sindikat Motor Bodong Pasok Vietnam–Timor Leste Terkuak, Leasing Rugi Miliaran
Selanjutnya, petugas kepolisian kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik.
"Membawa muatan serupa,” katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.
Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan motor, mobil hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman.
Dari hasil penyidikan juga terungkap skema keuntungan pelaku.
Motor dibeli dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, lalu dijual kembali di kisaran Rp 13 juta hingga Rp 15 juta.
Sementara mobil dibeli seharga Rp 120 juta hingga Rp 135 juta dan dijual Rp 140 juta hingga Rp 150 juta.
Adapun truk dibeli Rp 180 juta hingga Rp 200 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 210 juta sampai Rp 220 juta.
Kendaraan bekas ilegal itu kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 52 unit kendaraan.
"Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk," jelasnya.
"Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.