Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

Ferdian - Rabu, 22 April 2026 | 20:35 WIB

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal kegaduhan pajak mobil listrik

Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.

"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya menukil Kompas.com.

Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.

Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah.

Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.

Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.

YANG LAINNYA