GridOto.com - Kebijakan bayar pajak dan perpanjang STNK tanpa KPT pemilik lama masih belum berlaku di Jawa Tengah.
Kebijakan ini diketahui masih dibahas dengan Korlantas Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan koordinasi dengan Polri soal kebijakan bayar BPKB tanpa KTP pemilik asli sedang diupayakan.
Jadi sampai saat ini KTP pemilik pertama harus tetap dibawa sebagai syarat membayar pajak atau perpanjangan STNK.
"Kaitannya pembayaran pajak (tanpa KTP asli) itu belum (berlaku). Masih komunikasi sama teman-teman Polri, masih proses," kata Sumarno usai paripurna di DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).
Nmaun demikian, Sumarno berharap kebijakan tersebut bisa berlaku di Jateng.
Ia mengakui membayar pajak motor tanpa menyertakan KTP asli pemilik akan sangat memudahkan masyarakat untuk tertib pajak dan membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap juga bisa berlaku. Karena tentu dengan kemudahan kan, bisa tingkatkan pajak. Tetapi pajak tak mungkin jalan sendiri, ada teman Polri, kajian di Korlantas. Mudahan dalam waktu dekat, bisa kami sampaikan dan putuskan," ujarnya menukil Kompas.com.
Baca Juga: Jabar Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Berlaku di Jateng?
Sebelumnya Korlantas Polri mengumumkan khusus tahun ini persyaratan penyertaan KTP pemilik terdaftar untuk pembayaran pajak kendaraan bekas ditiadakan.
Dengan syarat warga diminta melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
Kebijakan ini diberlakukan usai sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu merupakan respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan aturan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama pemilik pertama kendaraan.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Meski demikian, pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.