Dengan syarat warga diminta melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
Kebijakan ini diberlakukan usai sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu merupakan respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan aturan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama pemilik pertama kendaraan.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Meski demikian, pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.