Awas Kaget, Ada Embel-embel Formulir Ini di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Irsyaad W - Kamis, 16 April 2026 | 10:30 WIB

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

"Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat," beber Wibowo.

Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.

Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:

1. Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
2. Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
3. Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
4. Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.

"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.

YANG LAINNYA