GridOto.com - Update tarif resmi bikin baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Diketahui, tarif antara membuat baru dan perpanjang jelas berbeda.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pengurusan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ucap Prianggo, (1/4/26) disitat dari Kompas.com.
Namun, angka tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP. Dalam praktiknya masih ada biaya tetek bengek lain.
Pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.
Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.
Baca Juga: Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru
Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.
Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Syarat pembuatan SIM C meliputi:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.