GridOto.com - Update tarif resmi bikin baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Diketahui, tarif antara membuat baru dan perpanjang jelas berbeda.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pengurusan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ucap Prianggo, (1/4/26) disitat dari Kompas.com.
Namun, angka tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP. Dalam praktiknya masih ada biaya tetek bengek lain.
Pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.
Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.