Sering Dianggap Sepele, Aturan SIM-STNK Ini Saat Razia Sering Bikin Pengendara Kaget

Ferdian - Minggu, 12 April 2026 | 15:30 WIB

Ilustrasi Razia kendaraan oleh polisi

Indra juga menjelaskan, pemeriksaan kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa jenis, yakni berkala dan insidental.

1. Pemeriksaan Berkala

Dilakukan secara rutin, umumnya setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan. Biasanya dilakukan secara gabungan oleh Polri dan instansi terkait.

Pemeriksaan ini didasarkan pada:

- Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan
- Maraknya kejahatan kendaraan bermotor
- Banyaknya kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran perizinan dan kelebihan muatan

2. Pemeriksaan Insidental

Dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan
- Penanggulangan kejahatan

Baca Juga: Mobil Otonom Bikin Polisi Bingung, Bikin Kesalahan Tapi Tak Bisa Ditilang

Dalam operasi kepolisian, pemeriksaan bertujuan untuk:

- Menertibkan dokumen kendaraan
- Memastikan kelayakan teknis kendaraan
- Menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas

Menurut Indra, jika tidak melakukan pelanggaran, pengendara umumnya tidak akan diperiksa secara acak dalam kondisi tertentu.

Namun, pengecualian berlaku jika:

- Pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran
- Terekam sistem tilang elektronik (ETLE)
- Ada operasi atau kebutuhan khusus kepolisian

Hal penting lainnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat saat berkendara.

Masyarakat diimbau selalu membawa dokumen kendaraan lengkap dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.

YANG LAINNYA