Sering Dianggap Sepele, Aturan SIM-STNK Ini Saat Razia Sering Bikin Pengendara Kaget

Ferdian - Minggu, 12 April 2026 | 15:30 WIB

Ilustrasi Razia kendaraan oleh polisi

GridOto.com - Masih banyak perdebatan mengenai kewajiban pengendara untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat diperiksa polisi.

Tak sedikit yang kaget dan mengira pemeriksaan hanya berlaku kalau ada pelanggaran saja.

Namun, anggapan tersebut tidak tepat.

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen saat diminta petugas.

“Pengguna kendaraan bermotor wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujarnya menukil Kompas.com.

Ia juga membantah bahwa pengendara boleh menolak pemeriksaan hanya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.

Perlu diketahui juga, selain SIM dan STNK, petugas kepolisian juga memiliki kewenangan memeriksa berbagai kelengkapan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Baca Juga: Tilang Manual Jalan Lagi Meski Porsinya Cuma 5 Persen, Ini Target Utamanya

Beberapa di antaranya meliputi:

- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
- Bukti lulus uji kendaraan (untuk kendaraan wajib uji)
- Kondisi fisik kendaraan
- Daya angkut dan cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan

Indra juga menjelaskan, pemeriksaan kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa jenis, yakni berkala dan insidental.

1. Pemeriksaan Berkala

Dilakukan secara rutin, umumnya setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan. Biasanya dilakukan secara gabungan oleh Polri dan instansi terkait.

Pemeriksaan ini didasarkan pada:

- Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan
- Maraknya kejahatan kendaraan bermotor
- Banyaknya kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran perizinan dan kelebihan muatan

2. Pemeriksaan Insidental

Dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan
- Penanggulangan kejahatan

Baca Juga: Mobil Otonom Bikin Polisi Bingung, Bikin Kesalahan Tapi Tak Bisa Ditilang

Dalam operasi kepolisian, pemeriksaan bertujuan untuk:

- Menertibkan dokumen kendaraan
- Memastikan kelayakan teknis kendaraan
- Menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas

Menurut Indra, jika tidak melakukan pelanggaran, pengendara umumnya tidak akan diperiksa secara acak dalam kondisi tertentu.

Namun, pengecualian berlaku jika:

- Pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran
- Terekam sistem tilang elektronik (ETLE)
- Ada operasi atau kebutuhan khusus kepolisian

Hal penting lainnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat saat berkendara.

Masyarakat diimbau selalu membawa dokumen kendaraan lengkap dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.

YANG LAINNYA