Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

Ferdian - Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

ilustrasi SIM

Terkait biaya, pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri, dengan tarif sebesar Rp100.000.

Biaya ini belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi syarat tambahan.

Untuk melengkapi proses administrasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, bukti lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS yang masih aktif.

Karena itu, agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal, pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Selain lebih praktis, langkah ini juga dapat menghemat waktu dan biaya.

YANG LAINNYA