Kabin Honda City Dirombak Total, Modus Licik Pak Tua Sedot Pertalite Gagal Total

Ferdian - Jumat, 10 April 2026 | 15:30 WIB

Modifikasi Honda City demi tampung Pertalite dan dijual lagi

Tersangka cukup lihai menutupi aksinya, ia duduk di kursi kemudi sembari memegang selang saat posisi mengetap BBM dari tangki mobil.

"Proses pengisiannya saklar dinyalakan, selang yang mengisi Pertalite dari tangki ke galon oleh tersangka ditekuk jika sudah penuh dan secara otomatis akan mati," jelas IPDA Jirnawan.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IPTU Cahyono menambahkan, tersangka menggunakan satu unit mobil menyalahkan BBM bersubsidi yang sudah dilakukan sejak tahun 2025lalu.

Tersangka dapat mengumpulkan 100 liter Pertalite sesuai batas maksimal dari barcode My Pertamina.

Polisi akan memanggil pihak SPBU Bhayangkara untuk dimintai keterangan melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Toyota Avanza Ludes Jadi Bangkai, Petaka Kabel Audio Cium Uap Pertalite

"Masih kita kembangkan, untuk keterangan dari pihak SPBU belum nanti diperiksa," bebernya.

Iptu Cahyono menambahkan, BBM tersebut ternyata disalahgunakan dengan dijual kembali di tempat usaha pom mini milik tersangka dan sebagian diecer ke sejumlah toko di wilayah Sidoarjo.

Pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000 dari menjual Pertalite seharga Rp 11 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

"Tersangka menyalahgunakan BBM subsidi, tentang pengangkutan bahan bakar minyak, gas atau LPG yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dalam pasal tersebut," tukasnya.

YANG LAINNYA