GridOto.com - Seorang pria tua berinisial SWD (56) asal Sidoarjo harus berurusan dengan polisi perkara penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite.
Ia keciduk melakukan modifikasi ke Honda City tahun 2011 miliknya dengan Nopol N 1175 YH untuk menguras BBM subsidi dari sejumlah SPBU di Kota/Kabupaten Mojokerto.
Aksi ilegal ini terbongkar akibat ulahnya sendiri, tersangka ditemukan pingsan di dalam mobil karena diduga menghirup uap dari tumpahan Pertalite di karpet mobil.
Sebelum kejadian, tersangka diketahui mengisi Pertalite sebanyak 2 kali dengan total Rp 600 ribu atau 60 liter di SPBU Jl Bhayangkara, Kota Mojokerto.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menjelaskan, modus tersangka memodifikasi alat pompa bahan bakar elektrik DC 12V yang diletakkan di kursi belakang mobil.
Pompa tersebut dilengkapi 2 selang, yang berfungsi ke tangki mobil dan wadah penampung menggunakan galon air mineral kemasan 15 liter.
Alat pompa disambungkan otomatis dengan daya aki tambahan yang ditempatkan di bagasi belakang, dengan saklar MCB sebagai tombol on/off.
Baca Juga: Sebut-Sebut “Mobil Jenderal”, Polisi Ini Hajar Pegawai SPBU Perkara Alphard Isi Pertalite
"Setelah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, tersangka mencari tempat sepi untuk memindahkan bensin. Selang dimasukkan ke tangki yang terhubung dengan pompa dan ditampung di galon kemasan 15 liter," ujar IPDA Jirnawan di Polres Mojokerto Kota, menukil TribunMojokerto (9/4/2026).
Dari pengakuan tersangka, dirinya beraksi seorang diri di dalam mobil tanpa bantuan orang lain.