GridOto.com - Terobosan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal pajak kendaraan top markotop.
Warga mengakui sangat membantu dan banyak yang berubah pikiran ketika kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama diterapkan.
Salah satunya dirasakan Sri, warga Ujungberung, Kota Bandung, yang membayar pajak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta.
Ia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
"Ini sangat membantu. Saya beli motor bekas, terus enggak tahu di mana alamat rumah pemilik sebelumnya karena sudah lama banget," katanya saat ditemui di lokasi, (8/4/26) mengutip Kompas.com.
Sri sempat berpikir tidak akan membayar pajak kendaraannya karena kesulitan mengurus persyaratan.
Namun Ia berubah pikiran ketiba kebijakan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Selain itu, ia juga terpengaruh informasi soal biaya tinggi untuk mengurus KTP pemilik sebelumnya.
Selain membayar pajak tahunan, Sri juga sekaligus mengurus balik nama kendaraan.
"Saya mau sekalian balik nama karena katanya sudah bisa tanpa KTP pemilik pertama, jadi sekarang bayar pajak sama ganti kaleng," tutur Sri.
Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Harapannya ke depan semakin dipermudah, urusan apa-apa jadi kita juga taat pajak," katanya.
Masih di lokasi yang sama, warga lainnya, Gustam, juga mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut.
Ia menilai aturan baru ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
"Tadinya kan males kalau harus nyari KTP asli, ribet. Sekarang enggak usah pakai KTP asli, bisa bayar langsung, mendorong kita taat bayar pajak," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.