Baca Juga: Berlaku Mulai 2027, Ada Dokumen Baru Untuk Mobil Anyar Gres Dari Dealer
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan e-BPKB berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi), biaya yang dikenakan sebesar Rp 375.000.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan tiga (motor), biaya penerbitan e-BPKB sebesar Rp 224.000.
Penggunaan e-BPKB memberikan sejumlah keunggulan dibandingkan dokumen konvensional.
Dari sisi keamanan, data kendaraan tersimpan secara digital melalui chip RFID dan terhubung dengan sistem Korlantas Polri, sehingga lebih sulit dipalsukan.
Selain itu, proses layanan menjadi lebih cepat karena data telah terintegrasi, termasuk untuk pengurusan mutasi kendaraan yang dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
e-BPKB juga mendukung sistem integrasi data tunggal (single data) dengan berbagai lembaga seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.
Dengan sistem ini, administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan efisien.