GridOto.com - Mulai tahun 2027, berlaku dokumen baru untuk mobil anyar gres dari dealer.
Ketetapan ini diwajibkan oleh Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengungkapkan wujud dokumen baru tersebut.
Wibowo mengatakan, dokumen yang dimaksud yaitu pemberlakuan e-BPKB atau BPKB elektronik.
Penerapan e-BPKB merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kendaraan di Indonesia.
Meski begitu, implementasinya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.
Sejak Maret 2025, sistem ini sudah mulai diberlakukan untuk kendaraan baru sebagai tahap awal implementasi.
Memasuki tahun 2026, Indonesia berada dalam masa transisi menuju penerapan penuh e-BPKB bagi kendaraan baru sebelum akhirnya diwajibkan secara menyeluruh pada 2027.
"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB," kata Wibowo dikutip dari Antara, (19/1/26) lalu.
"Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," tambahnya.