Baca Juga: Beli atau Dapat Hadiah Mobil Baru Off The Road, Begini Cara Urus BBNKB-nya di Samsat
Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik seperti dokumen konvensional.
Perbedaannya, dokumen ini telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung dengan sistem Korlantas Polri.
Chip tersebut juga terkoneksi dengan perbankan, leasing, hingga pegadaian agar tidak mudah dipalsukan.
Dengan kombinasi fisik dan digital, fungsi BPKB tidak dihilangkan, melainkan diperkuat dengan teknologi yang lebih modern.
Selain itu, dari sisi pelayanan, proses administrasi seperti mutasi kendaraan dapat diselesaikan dalam waktu lebih cepat, bahkan hanya dalam satu hari kerja.
Proses mutasi bisa berjalan lebih cepat karena data sudah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
Sistem ini juga mendukung integrasi data tunggal (single data) antara Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.
Untuk kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual-beli.
Setelah itu, petugas akan memproses hingga menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
Baca Juga: Keresahan Masyarakat e-BPKB Ga Bisa Jadi Jaminan, Polisi Bongkar Faktanya
"Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucapnya.
Korlantas Polri memastikan penerapan e-BPKB akan menjadi kewajiban untuk kendaraan baru secara nasional mulai tahun 2027.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen serta transparansi layanan publik.
Transformasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi di seluruh Indonesia.