Beli atau Dapat Hadiah Mobil Baru Off The Road, Begini Cara Urus BBNKB-nya di Samsat

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 14:45 WIB

BMW Seri 5 Touring dijual dengan harga Rp 1,6 miliar off the road. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Beli atau dapat hadiah mobil baru, wajib mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat.

Mengacu pada informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, BBNKB merupakan proses administrasi untuk mencatat kendaraan atas nama pemilik pertama.

Pengurusannya relatif mudah selama dokumen yang diwajibkan telah lengkap dan terpenuhi dengan baik.

Berikut berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus BBNKB kendaraan baru:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Faktur pembelian dari dealer
- Formulir permohonan BBNKB
- Surat rekomendasi dealer
- Bukti pembayaran kendaraan

Sebagian dokumen umumnya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melengkapi dan memverifikasi data.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2025

Adam Samudra
Samsat Polda Metro Jaya

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan di Kantor Samsat sesuai domisili dengan tahapan:

- Pemeriksaan berkas
- Cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Penerbitan SKPD BBNKB
- Cek fisik tetap dilakukan meski kendaraan masih baru untuk memastikan kesesuaian data.
- Pembayaran hingga STNK Terbit
- Pembayaran BBNKB dilakukan di loket Samsat setelah SKPD diterbitkan.
- Bukti pembayaran menjadi dasar penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Petugas akan menginformasikan jadwal pengambilan dokumen tersebut.

Khusus di DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama.

Untuk kendaraan bekas atau balik nama kepemilikan berikutnya, BBNKB tidak lagi dipungut.