Persulit Warga Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat dan Periksa Internal

Ferdian - Rabu, 8 April 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan

GridOto.comKepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Keputusan nonaktifkan sementara ini adalah respons cepat setelah ditemukan fakta lapangan bahwa kantor layanan tersebut belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan oknum petugas terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, birokrasi pembayaran pajak dipangkas agar warga cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik lama.

Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang warga mencoba memanfaatkan kebijakan baru di Samsat Soekarno-Hatta, namun justru tetap dimintai KTP asli pemilik pertama oleh petugas loket.

Meski warga telah memberikan penjelasan, petugas bersikeras bahwa jika membayar tanpa KTP pemilik asli, STNK pemohon akan ditandai dan wajib melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Terpaksa Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung

“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas Samsat dalam video tersebut.

Warga tersebut kemudian meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berencana balik nama.

YANG LAINNYA