“Perbedaan harga ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,26 triliun.
Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sementara LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.
Angka tersebut dinilai sangat signifikan, mengingat subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Atas kejadian tersebut total ada sebanyak 672 tersangka yang diamankan Bareskrim Polri.
Pada tahun 2025 saja, Bareskrim bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) berhasil mengungkap kasus di 568 lokasi kejadian yang tersebar di 33 provinsi.
Dari operasi tersebut, sebanyak 583 tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan skala penyalahgunaan BBM yang masif, baik di Jawa maupun luar Jawa.
Berbagai barang bukti berhasil disita dari pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Ke depan, Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempersempit ruang gerak praktik ilegal di sektor energi, sekaligus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran.