GridOto.com - Beli mobil bekas pasti akan terkendala saat akan perpanjang STNK.
Karena salah satu persyaratan untuk pengurusannya, wajib melampirkan KTP sesuai STNK.
Tapi tenang, ada cara resmi perpanjang STNK mobil bekas tanpa butuh KTP pemilik lama.
Yakni dengan proses balik nama sekaligus yang biayanya kini gratis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses perubahan pemilik kendaraan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB," ucap Prianggo, (10/10/25) melansir Kompas.com.
Salah satunya tanda bukti penjualan kendaraan atau berupa kuitansi pembayaran.
Tanpa dokumen tersebut, proses balik nama tak bisa dilakukan.
Sebagian orang juga beranggapan proses balik nama harus menyertakan faktur pembelian kendaraan dari dealer.
Padahal untuk unit bekas bisa saja dokumen tersebut sudah hilang.
Baca Juga: Apakah Balik Nama Mobil Bekas Butuh Faktur? Ini Penjelasan Polisi
Lantas, bagaimana cara balik nama bila kuitansi pembayaran atau faktur kendaraan sudah terlanjur hilang?
Terpisah, Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan syarat proses balik nama kendaraan bermotor tak membutuhkan faktur, tapi wajib menyertakan bukti pembelian (kuitansi).
"Untuk proses balik nama kendaraan bekas, tidak diwajibkan ada faktur pemilik kendaraan, kemudian untuk kuitansi pembayaran tetap menjadi dokumen wajib sebagai syarat adminitrasi, jadi harus ada," ucap Febry, (26/5/25) melansir Kompas.com.
Misalkan hilang, Febry mengatakan, pemilik kendaraan bisa meminta kepada penjual kendaraan untuk dibuatkan kwitansi pembayaran baru.
"Silakan minta dibuatkan lagi (kwitansi) ke penjual kendaraan, lalu melanjutkan proses balik nama di Samsat," ucap Febry.
Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB asli. - STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan (kuitansi jual beli).
- Surat pengantar mutasi ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah regident ranmor.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, apabila proses perubahan pemilik kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakilkan, maka surat kuasa bermeterai cukup wajib dilampirkan sebagai bukti sah perwakilan tersebut.
Baca Juga: Gak Butuh KTP Pemilik Lama, Berikut Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru
"Pada pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," terang Prianggo.
Dalam surat kuasa itu, juga harus disertakan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli kedua belah pihak.
Prianggo menambahkan, format surat kuasa dapat dibuat secara tulis tangan maupun print out, selama memenuhi unsur keaslian dan legalitas dengan pembubuhan meterai yang sah.
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan transparan dan melindungi hak pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan kuasa.
Soal biaya, pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis.
Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan
3. SWDKLLJ: motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000
4. Penerbitan STNK: motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000
5. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000
6. Penerbitan BPKB: motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000
7. Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000.