GridOto.com - Beli mobil bekas pasti akan terkendala saat akan perpanjang STNK.
Karena salah satu persyaratan untuk pengurusannya, wajib melampirkan KTP sesuai STNK.
Tapi tenang, ada cara resmi perpanjang STNK mobil bekas tanpa butuh KTP pemilik lama.
Yakni dengan proses balik nama sekaligus yang biayanya kini gratis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses perubahan pemilik kendaraan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB," ucap Prianggo, (10/10/25) melansir Kompas.com.
Salah satunya tanda bukti penjualan kendaraan atau berupa kuitansi pembayaran.
Tanpa dokumen tersebut, proses balik nama tak bisa dilakukan.
Sebagian orang juga beranggapan proses balik nama harus menyertakan faktur pembelian kendaraan dari dealer.
Padahal untuk unit bekas bisa saja dokumen tersebut sudah hilang.