Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, apabila proses perubahan pemilik kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakilkan, maka surat kuasa bermeterai cukup wajib dilampirkan sebagai bukti sah perwakilan tersebut.
Baca Juga: Gak Butuh KTP Pemilik Lama, Berikut Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru
"Pada pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," terang Prianggo.
Dalam surat kuasa itu, juga harus disertakan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli kedua belah pihak.
Prianggo menambahkan, format surat kuasa dapat dibuat secara tulis tangan maupun print out, selama memenuhi unsur keaslian dan legalitas dengan pembubuhan meterai yang sah.
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan transparan dan melindungi hak pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan kuasa.
Soal biaya, pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis.
Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan
3. SWDKLLJ: motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000
4. Penerbitan STNK: motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000
5. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000
6. Penerbitan BPKB: motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000
7. Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000.