Pembatasan BBM, Jatah Beli Solar Mobil Roda Empat Bisa 50 atau 80 Liter Tergantung Pelat Nomor

Irsyaad W - Jumat, 3 April 2026 | 12:00 WIB

Antrean pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan barcode MyPertamina.

GridOto.com - Pembatasan pembelian BBM Subsidi resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam aturannya, tiap kendaraan roda empat dan roda enam memiliki jatah beli harian.

Pemerintah memberikan batas maksimal membeli Pertalite dan Solar sebanyak 50 liter per hari untuk satu kendaraan.

Tapi khusus untuk Solar, jatah beli kendaraan roda empat bisa berbeda, ada yang maksimal 50 liter dan ada yang 80 liter.

Semua itu tergantung dari jenis pelat nomor yang digunakan.

Dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026 dijelaskan secara rinci.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga: Ketok Palu, Per 1 April 2026 Pembelian BBM Pertalite dan Solar Dibatasi 50 Liter Per Hari

IG/@travel_permata
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid jadi travel pelat kuning di Riau, sekali jalan tarif Rp 140 ribu

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Tapi berbeda untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat (mobil) pelat hitam dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat (pelat kuning) dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.

Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.

Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.

YANG LAINNYA