Tapi berbeda untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat (mobil) pelat hitam dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat (pelat kuning) dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.