Motor Lunas Tapi Dirampas, Modus Leasing KW Kembali Berulah di Bekasi

Ferdian - Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:00 WIB

Barang bukti perampasan motor dengan modus ngaku leasing

GridOto.com - Dengan alibi leasing, seorang pria berinisal RR jadi sasaran begal motor.

Peristiwa ini terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Siliwangi, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelakunya pihak yang mengaku leasing saja. Karena ternyata kendaraan tersebut sudah lunas semuanya dan BPKB sudah di tangan korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3/2026).

Kusumo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi kejadian.

Secara mendadak, korban dipepet oleh tiga motor yang ditumpangi enam pelaku.

Para pelaku kemudian menghentikan korban dan mengklaim kendaraan tersebut masih menunggak pembayaran leasing.

Mereka berdalih akan mengamankan sepeda motor tersebut.

Padahal, berdasarkan keterangan korban, Honda BeAT warna biru tahun 2021 dengan nomor polisi F 6057 FGK itu telah lunas dan dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Vario Pelajar Digasak Begal Wanita di Jalan Sepi, Celurit Bikin Takut

“Namun, pihak yang mengaku leasing ini tidak mau tahu dan mereka juga mengancam dengan kekerasan,” kata Kusumo dikutip dari Kompas.com.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan motornya kepada pelaku.

Dari enam pelaku tersebut, polisi baru berhasil mengamankan dua orang, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua pelaku atas nama AP dan RS berhasil kami amankan. Empat lainnya, AR, DE, GU, dan DA masih DPO,” ungkap Kusumo.

Ia menyebut para pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dengan cara bergerombol untuk menimbulkan rasa takut pada korban.

Setelah berhasil merampas kendaraan korban, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Korban sendiri melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Februari 2026, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Markas Begal Motor di Lampung Terungkap, Ruang Tamu sampai Dapur Dipenuhi Motor

Atas perbuatannya, pelaku AP dan RS dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Terhadap pelaku AP dan RS diduga keras melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Kusumo.

Kusumo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang mengatasnamakan leasing.

“Ini merupakan modus operandi yang sudah beberapa kali dilakukan. Kami imbau masyarakat berhati-hati dan segera melapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

YANG LAINNYA