Dedi Mulyadi Diskon 10 Persen, Begini 3 Cara Bayar Pajak Kendaraan saat Lebaran 2026

Irsyaad W - Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Informasi diskon pajak kendaraan 10 persen di Jawa Barat selama musim lebaran 2026

1. Berikut langkah pembayaran melalui aplikasi Sapawarga:

- Unduh aplikasi Sapawarga
- Lakukan registrasi akun
- Pilih menu Sambara
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
- Pilih metode pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan pengesahan di layanan Samsat terdekat.

2. Berikut cara membayar melalui KiosK Samsat atau Salira

- Datangi KiosK Samsat terdekat
- Pilih menu 'Bayar Pajak Kendaraan Tahunan'
- Pilih opsi 'Pindai KTP Elektronik'
- Tempelkan e-KTP pada alat pemindai
- Lakukan pemindaian sidik jari
- Pilih 'Ya' untuk melanjutkan
- Masukkan alamat e-mail dan nomor WhatsApp
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan
- Klik 'Bayar' dan pilih metode pembayaran
- Selesaikan pembayaran hingga muncul notifikasi berhasil.

3. Berikut prosedur pembayaran melalui aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama, email, dan nomor ponsel
- Buat kata sandi
- Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Tambahkan data kendaraan bermotor
- Masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan
- Pilih opsi pengiriman dokumen jika diperlukan
- Masukkan alamat pengiriman
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul

Sebagai catatan, proses pembayaran melalui SIGNAL tidak menggunakan virtual account atau rekening pribadi, sehingga masyarakat perlu mengikuti prosedur pembayaran sesuai sistem yang tersedia di aplikasi.

Program diskon pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban biaya selama periode Lebaran.

Selain itu, program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memanfaatkan digitalisasi layanan publik.

YANG LAINNYA