Dedi Mulyadi Diskon 10 Persen, Begini 3 Cara Bayar Pajak Kendaraan saat Lebaran 2026

Irsyaad W - Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Informasi diskon pajak kendaraan 10 persen di Jawa Barat selama musim lebaran 2026

GridOto.com - Selama musim mudik lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen.

Program ini berlaku mulai tanggal 18-24 Maret 2026 untuk semua jenis kendaraan di Jawa Barat.

Dedi mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen," ujar Dedi.

Program ini juga menjadi bentuk kemudahan layanan publik karena masyarakat dapat memanfaatkan sistem pembayaran secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 10 persen, masyarakat diwajibkan melakukan pembayaran melalui kanal online yang telah disediakan.

Terdapat tiga layanan utama yang bisa digunakan, yaitu aplikasi Sapawarga, aplikasi SIGNAL, dan KiosK Samsat (Salira).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi, Wajib Bawa BPKB Dihapus

Nantinya, petugas Samsat juga akan membantu masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut, khususnya di lokasi KiosK Samsat yang tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat.

Melansir TribunJabar.id berikut panduan lengkapnya.

YANG LAINNYA