Debt Collector Bandung Cari Mangsa, Pepet dan Coba Rampas Mobil Berpelat Luar Kota

Irsyaad W - Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB

Rekaman video tiga debt collector di kota Bandung memepet dan hendak merampas mobil berpelat luar kota di wilayah Cicendo, kota Bandung

Tiga orang tersangka akhirnya diringkus dan kini dijerat Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

"Kami tindak tegas bagi para debt collector yang merampas atau mengambil kendaraan secara paksa dengan cara mengintimidasi," tegas Anton.

Kepolisian mengingatkan penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan dengan unsur ancaman atau kekerasan.

Jika terjadi sengketa antara kreditur dan debitur, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui pembicaraan baik-baik tanpa intimidasi.

Anton pun mengimbau masyarakat Bandung agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

"Jika dihentikan secara paksa atau diancam, segera hubungi 110. Kami akan sesegera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat," pungkasnya.

YANG LAINNYA