GridOto.com - Heboh belum lama ini terkait pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud senilai Rp 8,5 miliar.
Setelah jadi sorotan akhir-akhir ini, dikabarkan perencanaan tersebut dibatalkan.
Saat isu pengadaan mobil fantastis itu mencuat, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud meminta publik tak berprasangka buruk.
"Kami di Kalimantan Timur sampai hari ini. Belum ada mobil dinas dari Pemprov Kaltim untuk Kalimantan Timur Yang ada di Jakarta," katanya dikutip dari TribunKaltim.co (2/3/2026).
Ia menyebut ada aturan main soal standar mobil dinas pejabat daerah yang merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut menetapkan, batas maksimal kapasitas mesin untuk jenis sedan adalah 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
Mobil yang diadakan, kata Rudy, masuk dalam koridor aturan tersebut yakni berkapasitas 3.000 cc.
Selain itu, Rudy berdalih, Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai etalase Indonesia yang menjadi perhatian nasional, bahkan internasional, seiring penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Mobil Dinas Fantastis Rp 8,5 M Disorot, Gubernur Kaltim Tegas Tolak Pakai Kijang
Ia lantas berkelakar tak mau memakai mobil Kijang.
"Ingat, Kalimantan Timur ini etalase Indonesia, Jangan saya disuruh pakai kijang dek," ujarnya.
Rudy menyebut, Pemerintah Provinsi Kaltim kerap menerima tamu dari berbagai wilayah, mulai Sabang sampai Merauke. Bahkan tamu dari kancah global.
Oleh karena itu, kata dia, standar fasilitas yang digunakan harus mencerminkan martabat daerah agar tidak dipandang sebelah mata oleh pihak luar.
Ia tak ingin daerah yang dipimpinnya dianggap miskin.
"Jangan direndahkan masyarakat Kaltim ini seolah-olah miskin banget gitu loh," tambahnya.
Kini, usai rencana penggantian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar menuai polemik, Rudy membatalkannya.
Pembatalan pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar itu dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Baca Juga: Terungkap, Mobil Dinas Isi BBM Subsidi di Tuban Milik Kementrian Ini
Faisal mengatakan, instruksi Gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapa kembali ke kas daerah.
Proses pembatalan, kata dia, telah berjalan sejak Juamt (27/2/2026).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana.
Terkait pembatalan pengadaan mobil dinas ini, rencananya akan dilakukan jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (2/3/2026).
“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal menukil TribunKaltim.com (1/3/2026) malam.
Adapun alasan Rudy membatalkan pengadaan mobil dinas karena berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal agar Gubernur Kaltim menahan diri untuk pengadaan mobil dinas tersebut.
Tokoh masyarakat dan agama juga menyampaikan aspirasi serupa.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama."
"Beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," sambungnya.