GridOto.com - Heboh belum lama ini terkait pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud senilai Rp 8,5 miliar.
Setelah jadi sorotan akhir-akhir ini, dikabarkan perencanaan tersebut dibatalkan.
Saat isu pengadaan mobil fantastis itu mencuat, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud meminta publik tak berprasangka buruk.
"Kami di Kalimantan Timur sampai hari ini. Belum ada mobil dinas dari Pemprov Kaltim untuk Kalimantan Timur Yang ada di Jakarta," katanya dikutip dari TribunKaltim.co (2/3/2026).
Ia menyebut ada aturan main soal standar mobil dinas pejabat daerah yang merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut menetapkan, batas maksimal kapasitas mesin untuk jenis sedan adalah 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
Mobil yang diadakan, kata Rudy, masuk dalam koridor aturan tersebut yakni berkapasitas 3.000 cc.
Selain itu, Rudy berdalih, Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai etalase Indonesia yang menjadi perhatian nasional, bahkan internasional, seiring penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Mobil Dinas Fantastis Rp 8,5 M Disorot, Gubernur Kaltim Tegas Tolak Pakai Kijang
Ia lantas berkelakar tak mau memakai mobil Kijang.